Pj Bupati Kampar Terima Hasil Laporan Pemeriksaan PAD dari BPK RI Perwakilan Riau

PEKANBARU – Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah tahun 2022 dan 2023 s/d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Instansi Terkait Lainnya, selasa (9/1/2024).

Laporan yang diterima Pj Bupati Kampar itu sesuai dengan hasil Berita Acara nomor 01b/BAST/LHP-XVIII.PEK/2024, dan diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Jariyatna, SE,MM, Ak, CPKA, CPSAK, CSFA di ruang rapat Kantor BPK Perwakilan Riau di Pekanbaru.

Mengawali sambutan, Pj Bupati Kampar Hambali menyampaikan ucapan terimakasih atas proses pemerikasan kepatuhan pengelolaan PAD dan selamat ulang tahun BPK RI ke-77 pada 1 Januari 2024 yang lalu.

Dengan telah dilakukan proses pemeriksaan, jelas kedepan pemda kampar akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan PAD melalui kegiatan intensifikasi dan restensifikasi pajak daerah.

Dalam kesempatan itu, Hambali menjelaskan bahwa raihan dan capaian realisasi tanun 2023. Dimana untuk realisasi APBD 95.13%, realisasi PAD sebesar 109.93%, untuk setor pajak daerah 98.07%, dan setor retribusi sebesar 91.03% dan mendapatkan juara I Kategori percepatan dan perluasan Digitalisasi Daerah.

Walaupun demikian, Hambali menyebut Pemda Kampar bersama Dinas terkait akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah diberbagai sektor.

Hambali mengatakan dalam hal ini kita minta merata semua sektor yang menghasilkan PAD. Biar sedikit, yang penting banyak sumbernya. Daripada besar tapi sumbernya sedikit. Lebih baik cuma segelintir orang tapi angkanya besar, intinya patuh.”tutur Hambali.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Jariyatna, dalam kesempatan singkat tersebut menyampaikan bahwa sesuai UU BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan pengolahan semester III terkait PAD.

Lebih lanjut, Jariyatna yang didampingi Kepala Sub Auditor Riau II Nugroho Heru Wibowo, SE, M.COMM, Aj, CSFA, Pemeriksa Madya Medy Yudiatira, dan Tim pemeriksaan PAD kampar, menyampaikan apresiasi kepada pemda kampar yang telah berupaya terus dalam meningkatkan PAD kabupaten kampar.

Walaupun demikian, Jariyatna juga menyarankan bahwa ada beberapa perbaikan mekanisme dalam pemungutan pajak atau restribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Dalam hal ini, Jariyatna mengingatkan pertama terkait perda pajak barang dan jasa tertentu atas Listrik. Terhadap Tenaga Listrik yang telah pernah dipungut. Kedepan ini bisa pungut kembali.

Sementara yang belum, menunggu peraturan bupati terkiat pendataan atau mengajukan perubahan peraturan daerah mengenai nomenklaturnya.

Selanjutnya terkait Perhotelan, Restoran yang omset diatas 10 juta/hari, pengolahan Sampah, Penyewaan Gedung, serta Reklame. Ini semua yang harus dijalankan adalah bagaimana kepatuhan masyarakat dan kewenangan kepala daerah.

Selain Pj Bupati Kampar, hadir juga mendampingi pada sore itu Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat,SE, Asisten III Ir Azwan,M.Si, Sekwan Ir Ramlah,M.Si, Insfektur Febrinaldi Tridarmawan,S.STP, M.Si, dan Kadispenda kampar Ir Kholidah.

 

(Adv)



Pos terkait