Terima Aduan Masyarakat, Tim Yustisi Kampar Tertibkan Warung di Kampar Kiri

Kampar – Satpol PP Kampar bersama Tim Yustisi dan lainnya melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap warung remang-remang yang berada di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara dan Kelurahan Lipat Kain di Kecamatan Kampar Kiri, Sabtu (11/1/2025).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, Karaoke dan wanita pelayan.“Tim melaksanakan penertiban di 8 titik warung remang di Kecamatan Kampar kiri dan menjumpai adanya fasilitas karaoke yang menyediakan miras dan wanita pelayan. Kemudian tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang tersebut,” papar Kabid Gakda H. Sawir didampingi Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, Camat, BKO TNI/Polri dan personil Satpol PP Kampar.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat dan menggangu trantibum. Satpol PP Kampar akan menindak tegas terhadap kegiatan yang dapat menggangu trantibum ditengah-tengah masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat yang ikut andil menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dengan melaporkan segala bentuk potensi pelanggaran Perda dan gangguan Trantibum,” pungkasnya.



Pos terkait