Kampar – Tim Yustisi Kabupaten Kampar Kembali melakukan penertiban terhadap warung remang-remang di Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua dusun Damai Makmur di kecamatan kampar kiri hilir, Kamis (16/01/2024).
Dalam penertiban kali ini, petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Saat menyisir warung yang berada di Desa Sungai Simpang Dua dusun Damai Makmur Petugas menemukan miras di lokasi tersebut.
Karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan, Petugas memberikan tindakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.