rakyattoday.com, Salo – Cara cek penerima BSU 2022 sesuai pengalaman redaktur rakyattoday.com yaitu melalui bsu.bpsjketenagakerjaan.go.id
Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa bantuan subsidi upah tahap 3 akan cair pekan ini.
BSU 2022 berperan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, pemerintah memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali secara bertahap, yang bisa pekerja cek di bsu.bpsjketenagakerjaan.go.id.
Hingga akhir pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menunggu data calon penerima BSU 2022 tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan. “(Pencairan BSU tahap 3) kami rencanakan minggu depan (pekan ini), kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (23/9).Ketentuan mengenai BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.
Mengutip laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.
Jika memiliki rekening bank Himbara atau BSI khusus wilayah Aceh, maka dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Berikut langkah yang perlu Anda lakukan ntuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU atau Tidak :
- Masuk ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan form berikut :
- Isi form lalu klik lanjutkan
- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, maka akan tampil notifikasi seperti gambar berikut :
Jika tampilan notifikasi seperti gambar di atas, maka….