Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) berkomitmen untuk menghapus pekerja anak di wilayahnya.
Kepala DPPKBP3A Kampar, Drs. H. Edi Afrizal melalui Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kampar, Linda Wati, menegaskan bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh dijadikan pencari nafkah.
“Membantu orang tua di rumah diperbolehkan, namun bekerja untuk mencari nafkah dikategorikan sebagai pelanggaran,” kata Linda Wati, Selasa (13/02/2024).
Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan mengenai perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur di Kampar. DPPKBP3A Kampar bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan hal ini.
Linda Wati menekankan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Kampar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan melapor jika menemukan adanya pihak yang mempekerjakan anak.
Ia menuturkan, masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika melihat anak-anak di bawah umur yang bekerja. Perusahaan dan pelaku usaha diharapkan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan media dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya pekerja anak dan mempromosikan praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
“Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan Kabupaten Kampar dapat menjadi wilayah yang bebas dari pekerja anak,” pungkasnya.
(Adv)