Kejari Kampar Raih Predikat WBK dari Kejagung RI

Teks foto : KAJARI Kampar Sapta Putra (tengah) menerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra S.H., M.Hum dari Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB), Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Kajari Kampar Sapta Putra menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kejari Kampar dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Penghargaan WBK ini merupakan hasil dari penilaian ketat oleh Kemenpan RB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah,” ujar Sapta.

Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Kampar yang senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Dukungan dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Penghargaan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya,” jelasnya.



Pos terkait