Penyerahan tersangka dan barang bukti Pembangunan Irna. Foto : Am/rakyattoday.com
Pekanbaru, Rakyattoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun 2019 dari penyidik Kejati Riau, Kamis (15/12)2022). Tahap II dilaksanakan di Rutan kelas I Pekanbaru dari Penyidik Kejati Riau kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar.
“Tersangka atas nama SD dan KTA, proses Tahap II dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kampar K. Ario,” ujar Amri Rahmanto saat didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Rendi Winata.
Selain itu juga hadir pada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rutan Kelas I Pekanbaru antara lain Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, SH, MH. dan Jaksa penyidik Kejati Riau Hendri Junaidi, SH., Maritus Handani, sedangkan tersangka SD dan KTA di dampingi Penasehat Hukum (PH) masing – masing. Tahap II kali ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah disidangkan sebelumnya.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke dua tersangka tersebut adalah primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subsidair pasal 3 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” jelasnya.