Ninik Mamak Desa Tanjung Tiadakan Halal Bi Halal, Buntut Pelantikan Kades Nasrullah? 

Rumah Adat Kenegerian Tanjung

Kampar., Rakyattoday.com – Kabupaten Kampar merupakan salah satu dari sekian banyaknya daerah yang masih menjaga teguh adat istiadat serta budayanya.

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Kampar tidak terpisah dari peran penting para pemimpin dari tiga unsur, yang pertama adalah pemerintah, alim ulama serta ninik mamak yang memiliki tugas dan fungsi tersendiri yang dikenal dengan sebutan Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajorangan.

Namun beberapa waktu terakhir, di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu mengalami sedikit perenggangan 3 unsur tersebut, hal ini diduga terjadi setelah Nasrullah di lantik menjadi Kepala Desa Tanjung berdasarkan Hasil PTUN pada Selasa, 28 Maret 2023.

Hal ini disampaikan salah seorang Ninik Mamak kenagarian Tanjung yang tidak ingin identitasnya di publish.

“Nasrullah sudah menang dalam gugatannya di PTUN dan sudah di lantik oleh bupati. Dari awal sudah kami tegaskan, kami selaku ninik mamak tidak bisa menerima Nasrul sebagai Kades Kenagarian Tanjung karena sudah melanggar hukum adat. Menurut hukum adat kengerian Tanjung, sekali bermasalah dengan adat maka konsekuensinya tidak akan lagi dapat memperoleh jabatan apapun di sini,” jelasnya, Minggu (23 April 2023).

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa pantangan adat yang di langgar oleh Nasrullah adalah menikahi orang yang sebenarnya tidak boleh ia nikahi menurut adat, karena masih terdapat hubungan kekeluargaan.

“Menurut adat, orang yang sudah cacat dalam adat tidak boleh diangkat menjadi pemimpin karena perilaku dan omongannya tidak dapat di percaya karena pada dasarnya ia telah rusak dari awal karena telah melanggar adat. larangan adat yang di langgar Nasrul adalah ia menikahi orang yang sebenarnya tidak boleh ia nikahi menurut adat atau dalam hal ini adalah menikahi sepupu ayahnya sendiri,” jelasnya.

Diakhir wawancaranya ia menjelaskan bahwa ia dan ninik mamak yang lain menerima keputusan pemerintah atas pelantikan Nasrul akan tetapi hukum adat tetap berjalan.

“Kami menerima keputusan Pj Bupati Kampar, kami menghargai dan menghormati keputusan yang telah berlangsung. Namun untuk menerima Nasrul sebagai pemimpin kami tidak bisa karena bertentangan dengan hukum adat kami. Maka dari itu untuk tahun ini kami tidak akan melaksanakan kegiatan halal bi halal di Kenagarian Desa Tanjung karena syarat Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajorangan tidak terpengaruhi,” Imbuhnya lagi.

Disisi lain, salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung juga menjelaskan kekhawatirannya tentang keberlangsungan Desa Tanjung di kemudian hari jika kejadian ini terus berlangsung.

“Bagaimana nasib Desa Tanjung ke depannya jika hal ini dibiarkan, dari dulu Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajorangan sudah menjadi jati diri Desa Tanjung. Kalau hal ini dibiarkan maka kita hanya tinggal menghitung waktu untuk kemunduran Desa Tanjung,” pungkasnya. *AI



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *