Pemda Kampar Ingatkan Pejabat dan ASN Agar Tidak Tertipu Calo Jabatan

Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si

 

 

Kampar.,Rakyattoday.com – Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM kembali mengingatkan para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang berada di dalam ruang lingkup Kabupaten Kampar agar selalu berhati-hati atas penipuan dari calo jabatan yang mengatas namakan dirinya, hal ini ia sampaikan menyikapi isu calo jabatan yang beredar dilingkungan Pemkab Kampar.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si yang berkembang di media, bahwa Gubernur Riau (Gubri) mengingatkan Pj Bupati Kampar hati-hati dalam melakukan pergantian pejabat di Kabupaten Kampar karena harus menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di negeri serambi Mekah ini.

“Kamsol menghimbau kepada seluruh pejabat eselon III dan IV jangan mau  dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan gegabah untuk mencari dan mempertahankan jabatan, tetaplah bekerja profesional serta ikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ucap Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si saat diwawancara di ruang kerjanya, Jum’at, (13/01/2023).

Kemudian Azwan juga menambahkan bahwa terkait isu mutasi Pj Bupati Kampar telah berkomitmen melakukan mutasi secara profesional dan sesuai aturan.

“Ini adalah penipuan, kalau ada pejabat atau siapapun ASN yang terperdaya atau terpengaruh bujuk rayu ini (calo, red) segera melapor,” imbuh Azwan saat menyampaikan pesan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM.

“Intinya kami selaku Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang juga langsung menangani mutasi ini menyampaikan jika ada calo, atau yang memberikan iming – iming dan mengatasnamakan Pj Bupati Kampar jangan mudah percaya terutama para pejabat atau calon pejabat,” jelasnya lagi.

Senada dengan yang disampaikan Azwan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP dalan wawancara di Kantor Inspektorat Kampar menyampaikan agar ASN harus memiliki integritas dan mentaati kode etik.

“Inspektorat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka seluruh ASN harus memiliki integritas dan mentaati kode etik dengan menghindari dari praktek Korupsi sebagaimana diatur dalam undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini gratifikasi,” pungkasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *