Kampar – Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu/LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan, untuk itu Pemerintah Kabupaten Kampar ikuti webinar dan sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara zoom meeting yang dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Rabu (13/3/2024).
Webinar ini juga diikuti oleh Bupati/Walikota beserta Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas ESDM se-Indonesia.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal (Ditjen) Minyak Bumi dan gas (Migas) Kementerian ESDM Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc.Ph.D.IPU menyampaikan bahwa ada 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg (LPG tertentu) diantaranya, pertama bagi rumah tangga yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.
Selanjutnya yang Kedua, usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.
Kemudian yang ketiga, nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
Yang Keempat, Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Drs. Dendi Zulhairi M.Si didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Barang Aulia Ulillah Usman, S.STP, M.Si usai melakukan zoom meeting menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi untuk pendirian Penyalur (Agen) LPG Tabung Kilogram melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan.
Selanjutnya Pemda juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi untuk pendirian Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kg melalui kepala desa/lurah.
Selanjutnya Dendi Zulhenru katakan bahwa peran Pemerintah Daerah terhadap Pengawasan LPG Tabung 3 Kg sangatlah penting diantaranya Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram.
Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Selanjutnya Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
Untuk data penyalur LPG di Kabupaten Kampar saat ini sebanyak 24 agen LPG PSO, sebanyak 1126 pangkalan LPG PSO dan 4 agen LPG N-PSO.
(Adv)