Rakyattoday.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan masyarakat yang terdampak peristiwa kematian ikan secara mendadak di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Senin (13/4/2026) besok.
Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami para nelayan, baik nelayan keramba maupun nelayan tangkapan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar Agus Risna mengatakan, pertemuan tersebut akan menghadirkan berbagai pihak terkait guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai penyebab kematian ikan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Besok pagi kami jadwalkan rapat dengar pendapat antara pihak masyarakat yang terdampak dengan pihak perusahaan,” ujar Agus Risna kepada Riaupos.co, Ahad (12/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pihak yang diundang dalam RDP tersebut antara lain kepala desa terdampak, Camat Tapung Hilir, Kapolsek Tapung Hilir, ninik mamak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, serta instansi terkait lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut dinilai penting agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh dan transparan.
Menurut Agus Risna, DPRD Kampar berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat peristiwa kematian ikan secara mendadak. Tidak hanya nelayan keramba, nelayan tangkapan tradisional juga ikut terdampak karena berkurangnya hasil tangkapan secara signifikan.
“Kami harapkan ada solusi yang didapatkan dalam RDP tersebut terhadap nelayan yang terdampak, baik nelayan keramba maupun nelayan tangkapan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain membahas penyebab kejadian, Komisi IV DPRD Kampar juga berupaya mencari titik terang terkait tanggung jawab pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. DPRD menilai penting adanya kejelasan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap mata pencaharian mereka.
Di bagian hulu Sungai Tapung sendiri terdapat sejumlah aktivitas industri kelapa sawit serta kawasan perkebunan yang sedang menjalani proses peremajaan (replanting). Dalam proses tersebut, pohon sawit tua ditebang dan dikuburkan, serta pada beberapa tahap menggunakan bahan kimia tertentu. Sebagian masyarakat menduga aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi kualitas air Sungai Tapung.
Berdasarkan data lapangan, kejadian kematian ikan di Sungai Tapung bukan pertama kali terjadi. Peristiwa serupa sebelumnya tercatat pada Desember 2025, Februari 2026, dan kembali terulang pada 30 Maret 2026. Namun kejadian terakhir disebut sebagai yang paling besar dampaknya terhadap masyarakat.
Camat Tapung Hilir menyebutkan, sekitar 30 ton ikan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Aman, dan Desa Kota Garo pada Senin (30/3/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha perikanan keramba.
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 30 ton ikan milik masyarakat mati dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi berubah seiring proses verifikasi lanjutan di lapangan.
Selain kerugian ekonomi langsung, masyarakat juga mengalami gangguan terhadap keberlanjutan usaha perikanan keramba yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama warga di sepanjang aliran Sungai Tapung.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar memastikan akan menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik setelah hasil uji laboratorium keluar. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan.






