Kampar – Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang melakukan audiensi bersama (Penjabat) Bupati Kampar, Rabu (11/12/2024).
Dalam audiensi ini, BLUD RSUD Bangkinang berharap kejelasan nasib mereka di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya.
Hal ini dikarenakan sebanyak 101 pegawai BLUD tidak bisa mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait kejelasan nasib, mereka mencurahkan isi hatinya kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali di Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar.
Ketua Organisasi Pegawai BLUD RSUD Bangkinang, Muhammad Amin dan beberapa perwakilan ikut dalam pertemuan itu.
Hambali didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Bangkinang, Delfan Syukri. Selain itu, ada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar.
Pegawai rumah sakit pelat merah itu berharap agar nasib mereka tetap diperhatikan meski tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Amin berharap, segala hak-hak mereka agar dikembalikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Dalam Permendagri itu, pengangkatan pegawai BLUD diteken oleh pejabat daerah, dalam hal ini Bupati. Tapi sekarang kita masih diteken Dirut,” katanya.
Ia menambahkan, besaran gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, pemenuhan hak-hak kesejahteraan”.
“Misalnya supaya kami digaji sesuai dengan UMK, ada insentif, bonus, cuti, dan lainnya,” ujarnya.
Menurut ia, Pegawai BLUD akan tetap ada selama RSUD itu sanggup membayar gaji mereka. Di samping itu, perlunya kebijakan dari kepala daerah.
Menurutnya, Pj. Bupati dalam pertemuan itu menyatakan akan berupaya agar hak-hak mereka dapat terpenuhi pada 2025. Ia bersyukur atas sikap Pj. Bupati tersebut.
“Kita berterima kasih, Pak Pj. Bupati akan berupaya mengembalikan hak-hak kami. Semoga pada 2025 nanti bisa terwujud,” pungkasnya.