Pria di Toba Cabuli Bocah 6 Tahun

Ilustrasi Pencabulan Bocah 6 Tahun oleh Ayah Temannya Sendiri (red)

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BEM dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar,” ucapnya.

Bacaan Lainnya


Pos terkait