Satpol PP dan Tim Yustisi Lainnya, Tertibkan Galian C di Kecamatan Kampar

Kampar – Tim Yustisi yang gawangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan pemerintahan Kecamatan Kampar, bersama pihak terkait, melakukan penertiban terhadap aktifitas Galian C ilegal di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Rabu (20/3/2024).

Penertiban ini dilakukan karena Galian C tersebut beroperasi tanpa izin dan telah berulang kali ditertibkan, namun tetap kembali beroperasi.

Camat Kampar, Dedi Herman, yang memimpin penertiban tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah memasang spanduk peringatan di lokasi Galian C ilegal tersebut. Spanduk tersebut berisi tentang kewajiban setiap usaha dan kegiatan untuk memenuhi perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Dedi Herman juga menghimbau kepada pemilik usaha Galian C, dr. ZM, agar dapat mematuhi peraturan dan regulasi yang ada.

“Penertiban sudah dilakukan, namun selang beberapa hari kembali beroperasi,” ungkap Dedi Herman dengan nada kesal.

Sementara itu, dr. ZM, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tanah tersebut miliknya. Namun, dia berkilah bahwa aktifitas Galian C tersebut bukan dirinya yang mengelola, melainkan dikelola oleh Yayasan Bono Indah Nusantara.

“Silahkan kordinasi dengan pihak pengelola yayasan saja,” terang dr. ZM singkat.

Di sisi lain, Pj. Kepala Desa Pulau Tinggi, Dedi Azhari, mengaku bahwa aktifitas Galian C yang mengatasnamakan Yayasan BIN tersebut secara administrasi tidak pernah melapor kepada pemerintahan desa.

“Secara administrasi tidak pernah melapor, dan soal yayasan tersebut juga tidak tau sama sekali,” pungkasnya.

(Adv)



Pos terkait