Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menyegel 3 warung remang-remang di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, pada Jumat malam (19/1/2024). Penyegelan dilakukan karena warung-warung tersebut diduga menyediakan tempat prostitusi dan menjual minuman keras (miras) jenis tuak.
Kasat Pol PP Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan dan menyegel 3 warung tersebut.
“Memang penghuninya tinggal di situ, tapi usaha jual tuak nya itu kita suruh berhenti, tidak mungkin rumahnya ditutup karena di situ tempat tinggalnya,” kata Sawir.
Lebih lanjut, Sawir mengungkapkan bahwa salah satu warung yang disegel memiliki kamar-kamar yang disekat-sekat dan diduga disewakan sebagai tempat esek-esek.
“Jadi ketika ditanya kepada pelaku orang dari mana, kebanyakan orang luar disewakan 50 ribu sekali pakai tempat tersebut,” beber Sawir.
Satpol PP Kampar juga meminta pemilik warung untuk membongkar kamar-kamar yang disekat tersebut dalam waktu 2 minggu.
“Terhadap 2 warung lainnya yang hanya menyediakan tuak, pada malam itu juga langsung disuruh membuat surat pernyataan agar warung tersebut untuk ditutup sementara,” ujar Sawir.
Sawir menegaskan bahwa Satpol PP Kampar akan terus memantau dan menindak tegas warung-warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.
“Kita tidak melarang orang untuk berusaha di Kampar, tapi dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung, tetap harus hormat adat istiadat yang ada di Kabupaten Kampar ini,” tegas Sawir.
“Penjualan minuman tuak di Kabupaten Kampar dilarang karena tidak sesuai dengan adat istiadat dan diatur dalam peraturan daerah,” pungkasnya.
(Adv)