“Pengalihan saham seri B milik negara di Perseroan untuk dijadikan tambahan PMN di SMGR, akan mengakibatkan berubahnya status perusahaan dari Persero menjadi Perseroan Terbatas (non-Persero) yaitu PT Semen Baturaja Tbk,” ujarnya dikutip Senin (26/9/2022).
Perubahan status tersebut merujuk pada pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) no. 33 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Semen Indonesia Tbk (PP 33/2022) pada 21 September Tahun 2022. PP 33/2022 digunakan sebagai dasar penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan.***