Kampar – Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kampar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar melakukan penyegelan terhadap sejumlah objek reklame yang belum membayar pajak, Kamis (15/2/2024).
Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Gakda Sawir Datuok Tandiko menyebut pihaknya menurunkan 12 Personil termasuk 3 orang Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menertibkan pelaku usaha yang belum membayar retribusi untuk reklame.
“Kita turunkan 12 personil, termasuk 3 orang PPNS untuk objek pelanggar Perda nomor 14 tahun 2011,” papar Sawir.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Jaka Putra menjelaskan pihaknya turun melakukan pengecekan kelapangan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan peringatan kepada pemilik usaha yang belum membayar pajak reklame.
“Setelah kita lakukan pendataan dan penyegelan, untuk yang belum membayar kita kasih waktu selama 1 Minggu untuk membayar, jika tidak maka reklamenya akan kita bongkar,” tegas Jaka. Ia juga merinci, setidaknya ada 5 titik reklame yang mereka segel di Kecamatan Bangkinang Kota.
(Adv)