Penandatanganan Mou Pemda Kampar Bersama Ombudsman RI
Jakarta.,Kampar – Untuk memaksimalkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kampar terus melakukan evaluasi dan pembangunan, Kabupaten Kampar memang telah menjadi salah satu Kabupaten terbaik dalam pelayanan publik namun hal ini tentu masih dapat kita tingkatkan lagi dalam pelayanan yang sudah baik ini.
Oleh sebab itu, dengan penandatangan yang disaksikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI dan Sekjen Ombudsman dan Wakil Ketua Ombudsman RI ini akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap masyarakat. Dari penialain Ombudsman kabupaten kampar meraih nilai 82,07 dengan kategori hijau.
Demikian dikatakan oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM usai melakukan penandatangan Momerandum Of Understanding (MoU dengan Ombudsman RI yang diadakan di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).
Ikut mendampingi Pj Bupati Kampar pada penandatangan tersebut Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M. Si, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar Hambali, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman, SH, MH, Kabag Kerja sama Setda Kampar Zaki Rahman, Kabag Protokol Setda Kampar Irwan AR. Selain Itu penandatangan ini dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama dan beberapa Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Selain itu pada kesempatan ini selain Kabupaten Kampar, ombudsment RI Perwakilan Riau juga melakukan penandatangan MoU dengan Walikota Dumai, Walikota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Rokan Hilir.
Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM juga menyatakan bahwa MoU ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayanan publik, mohon bimbingan dan arahan Ombudsman dalam menjalankan isi dan materi MoU yang telah kita Tandatangani ini,” ucap Kamsol.
Dikatakan Kamsol bahwa maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Kampar,” imbuh Kamsol lagi.
Selain itu kita Mendorong Perangkat Daerah memenuhi standar pelayanan publik dan melengkapi SOP, menjalankan SOP yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan public,” tutup Kamsol.
Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, SH, M. Hum dalam amanahnya menyampaikan bahwa Pelayanan masyarakat harus mendapatkan dampak positif bagi pelayanan masyarakat, itulah peran Ombudsman memastikan dan melindungi penyelengaraan pelayanan masyarakat itu sampai ke masyarakat (rasa aman, rasa bahagia ),” Kata Mokh. Najih yang didampingi Anggota Ombudsman RI Hery Susanto .S.PI.M.Si .
Pelayanan meningkat ini tentunya memiliki konsekuensi dimana akan meningkatkan ekonomi masyarakat, penurunan masyarakat miskin bisa berkurang, serta peningkatan pelayanan meningkatkan kecerdasan masyarakat,” tambah Mokh. Najih.
Oleh sebab itu daerah harus melakukan inovasi untuk pelayanan masyarakat, Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan memberikan penilaian pelayanan masyarakat dan Kampar sendiri dengan nilai 82 masuk dalam zona hijau hasil penilaian Ombudsman 2022,” lanjutnya.
Mou ini membangun kolaborasi dan koordinasi terhadap laporan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Tahun ini ada 7 kabupaten/ kota melaksanakan MoU dengan ombudsman RI,” pungkasnya.