Terkait Uang Titipan, Risko Delo Somasi Abdul Bazar

Foto: Risko Delo, SH., MH

 

KAMPAR.,Rakyattoday.com – Penasihat hukum DA (19) warga Bangkinang, Risko Delo SH MH memberikan somasi hukum kepada Abdul Bazar, Jum’at (06/01/2022) siang.

 

Somasi ini terkait titipan uang sementara yang diserahkan secara langsung oleh DA kepada Abdul Bazar pada 7 Juli 2022 lalu.

 

Risko menyebut, DA kliennya sudah berulang kali berusaha meminta kembali uang titipan sementara itu kepada Abdul Baza namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Abdul Bazar perihal transaksi uang tersebut.

 

“Klien kami, DA sudah berupaya baik-baik meminta kembali uang yang dititipkan kepada Abdul Bazar. Akan tetapi, pihak Abdul Bazar sampai hari ini tidak pernah mengindahkan permintaan klien kami,” sebut Risko.

 

Risko menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu 7×24 jam kepada Abdul Bazar untuk segera mengembalikan uang kliennya DA.

 

“Saya minta kepada saudara Abdul Bazar untuk segera mengembalikan uang titipan klien kami DA dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak, maka akan kita bawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tegasnya.

 

Ditambah Risko, jika tidak juga diindahkan, maka Abdul Bazar dituntut pidana pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

 

Sementara itu, Abdul Bazar saat dikonfirmasi awak media melalui WA di nomor 08827978XXXX terkait somasi ini meminta waktu untuk bertemu.

 

“Senin besok lah kita jumpa, Abang lagi ada acara,” balas Abdul Bazar singkat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *