Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan beberapa pelaku usaha yang berjualan makanan nasi bungkus di siang hari di taman kota beberapa waktu lalu. Untuk menghindari razia para pelaku menjual puluhan nasi yang telah dimasukkan dalam tas dengan cara sembunyikan di Taman Kota Bangkinang sambil menunggu pelanggan mirip sistem Cash On Delivery (COD).
“Para pelaku usaha ini menggunakan modus dengan bersembunyi di taman kota dan membawa beberapa puluh nasi bungkus dalam tas,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Sawir Datuok Tandiko, Senin (25/3/2024).
Dijelaskannya, ketika ada pembeli yang datang ke rumah makan mereka atau menelepon, pembeli diarahkan untuk bertemu di taman kota.
“Mereka berjualan di taman kota dengan cara sembunyi-sembunyi. Ketika ada pembeli, mereka baru keluar dan menyerahkan nasi bungkusnya,” jelasnya.
Penertiban ini kata Sawir, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Himbauan Bupati Kampar Nomor 300.1/SATPOL.PP tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M,” ujar
Satpol PP Kampar kemudian membawa para pelaku usaha dan nasi bungkus mereka ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. “Kita berikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.
(Adv)