Dishub Kampar Hadiri Rapat Lanjutan Permasalahan Portal Maut Perusahaan Kelapa Sawit

Oplus_131072

Kampar – Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Refrizal, menghadiri rapat lanjutan permasalahan PT. Ciliandra Perkasa dengan masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (7/10/2024). Dalam kegiatan ini Refrizal mengungkapkan bahwa permasalahan PT. Ciliandra Perkasa sudah lama terjadi.

Rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Kampar Hambali ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Kampar, diantaranya Babinsa Siabu Novianto, Kapolsek Bangkinang Barat Rian Onel, BPN Kampar Jhon Harizal, Kepala OPD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan T. Said, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman, Kepala Desa Salo dan lainnya.

Pj. Bupati Kampar dalam rapat ini, menegaskan untuk seluruh satker terkait untuk segera mengumpulkan data-data menyangkut pelanggaran PT. Ciliandra Perkasa untuk dibahas pada pertemuan Rabu depan. Hambali berharap seluruh satker serius untuk bersungguh-sungguh mengumpulkan data agar penyelesaian PT. Ciliandra Perkasa tidak berlarut-larut.

Selain itu Hambali juga mengemukakan bahwa Hak Guna Usaha yang diterapkan PT. Ciliandra Perkasa seluas 6000 hektar untuk diperiksa kekuatan hukumnya, agar administrasi jelas, dan dapat menjadi pajak yang akan berdampak kepada pendapatan Kas Daerah, Ia menjelaskan selama ini PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah menjalani kewajiban sebagai wajib pajak.

Ditambahkan Hambali, menurut keterangan Kepala Bappeda Kampar, PT. Ciliandra Perkasa sejak tahun 2021 tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran pajak non PLN, berdasarkan hal tersebut Ia meminta seluruh butir-butir pelanggaran wajib pajak dimasukan kedalam point-point catatan yang akan kita ajukan ke Pusat nantinya.

Setelah mendengar penyampaian dari Kepala Dinas Perhubungan Reflizal, bahwa permasalahan PT. Ciliandra Perkasa sudah lama terjadi, dari mulai tidak mematuhi kesepakatan sebelumnya tentang bagi hasil 20 persen kepada masyarakat, juga luas Hak Guna Usaha yang tidak tepat izinnya.

Selanjutnya Hambali mengatakan berdasarkan laporan hasil rapat PT. Ciliandra Perkasa belum melaksanakan bagi hasil kepada masyarakat berupa bantuan lahan 20 persen untuk dikelola masyarakat, bantuan CSR yang tidak pernah terealisasi untuk masyarakat hingga setiap tahun selalu ada permasalahan dan konflik dengan masyarakat desa.

Hambali lebih jauh menyampaikan semua catatan tentang masalah PT. Ciliandra Perkasa dicatat dan dibuatkan laporan tertulis, setelah itu kita sebagai Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tersebut kepada sejumlah Kementerian terkait di jakarta nantinya.

Hambali menegaskan bahwa Kabupaten Kampar memerlukan investasi untuk pengembangan perekonomian masyarakat tetapi apabila ada investor yang tidak mengindahkan peraturan ataupun perjanjian yang telah disepakati bersama sudah sepantasnya Pemerintah mengambil tindakan tegas. (Adv)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *