Kepala UPT PPA Kampar Lindawati
Kampar.,Rakyattoday.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sampai November 2023 sudah menangani perkara mencapai 126 kasus.
Kadis PPKBP3A Edi Aprizal melalui Kepala UPT PPA Kampar Lindawati menjelaskan, sampai November 2023 UPTD PPA sudah menangani 126 kasus. Kasus yang paling tinggi adalah pencabulan dengan korbannya anak.
‘’Kasus pencabulan sebanyak 50 kasus, lebihnya bermacam-macam kasus. Ada nikah dini, penganiyaan, pelanggaran HAM, gizi buruk, penelantaran, kenakalan remaja, adopsi anak, hak asuh anak. Itu kasus yang sudah ditangani oleh UPT PPA,’’ jelas Lindawati saat ditemui di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Terkait kasus yang sudah diproses secara hukum, Lindawati menjelaskan, semua kasus pencabulan tersebut secara otomatis diproses secara hukum tidak bisa dinegosiasi, karena akan melanggar undang-undang perlindungan anak.
‘’Semua kasus pencabulan sudah kita laporkan ke Polres Kampar dan Polsek. Ada dua kasus, saya yang menjadi pelapornya,’’ tegas Lindawati.
Untuk kasus KDRT, Lindawati menambahkan, sudah menangani delapan kasus KDRT. Yang banyak mengalaminya adalah anak sebanyak enam kasus, dan perempuan sebanyak dua kasus,’’ tegas Lindawati.
Lindawati menambahkan, kalau KDRTnya sudah berdarah-darah akan diproses secara hukuk akan berkoordinasi dengan pihak Polres Kampar dan Polsek. Yang berhasil dimediasi sebanyak lima kasus.
‘’Tingginya angka pencabulan ini karena faktor pendidikan yang rendah. UPTD PPA menjaring anak-anak putus sekolah, dan sudah kami sekolahkan,’’ jelas Lindawati.
Selain faktor pendidikan, Lindawati menjelaskan, yang menjadi penyebab tinggi angka pencabulan ini karena pengarus media sosial.
Pengaruh media sosial juga mempengaruhi angka pencabulan ini. Karena itu, harus bijak mengawasi anak-anak bermain media sosial. (Adv)