Foto: Ilustrasi/SINDOnews
Bangkinang – Tingkat perceraian di Kabupaten Kampar mulai memprihatinkan, Kabupaten yang bergelar Serambi Mekkah nya Provinsi Riau ini menempati peringkat kedua kasus perceraian setelah Kota Pekanbaru dengan 1.457 perkara.
Dari sekian banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Kampar, faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dengan menyumbang 60 persen seperti yang disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Burhanuddin, Rabu (14/12/2022).
“Perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bangkinang termasuk yang tertinggi setelah Pekanbaru. Banyak yang mengajukan perceraian berbagai macam faktor,” sebutnya.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa selain faktor ekonomi, tingginya perceraian di Kampar juga disebabkan pengaruh dari pihak ketiga. Pihak ketiga bisa mertua, orang tua, bisa orang lain atau disebabkan perselingkuhan, faktor ini menjadi penyebab terbanyak kedua, dengan presentasi sekitar 25 persen.
“Kemudian tidak ada tanggung jawab dan KDRT sekitar 15 persen,’’ jelas Burhanuddin di Kantor Pengadilan Agama Bangkinang.
Angka perceraian yang tinggi juga disebabkan karena wilayah Kabupaten Kampar yang cukup luas, Kalau di Kota Bangkinang angka perceraian tidak terlalu banyak. Yang paling banyak itu di daerah Tapung dan daerah di Kampar Kiri.
‘’Mungkin pengaruh minimnya penyuluhan hukum keluarga. Ada juga pengaruh Undang-Undang, dengan UU KDRT itu, dipelototi saja sudah bisa masuk ke pengadilan,’’ jelas Burhanuddin.
Selain itu kata Burhanuddin, penyebab perceraian juga karena faktor kematangan dalam berumah tangga, tidak dikasih nafkah tiga bulan sudah masuk ke Pengadilan Agama (PA).
“Kalau orang tua kita dulu, berumah tangga apapun akibatnya di tahan.Sekarang tidak, tiga bulan saja tidak dikasih nafkah sudah masuk PA,’’ kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan upaya memutuskan pernikahan ini, tidak serta dikabulkan oleh hakim ada proses mediasi, kalau kedua belah pihak datang melalui upaya damai dalam persidangan. Karena dalam hukum acara keluarga khusus perceraian batal demi hukum. Hakim yang memutuskan perkara itu tanpa upaya damai.
‘’Itulah sebabnya beragam-ragam penyebab perceraian.Tetapi yang paling banyak karena masalah perekonomian. Yang banyak gugatan perceraian umumnya kalangan menengah ke bawah. Kalau dari kalangan PNS untuk 2022 ini tidak sampai 60 kasus perceraian. Yang banyak gugatan adalah istri cerai gugat,’’ jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, usaha yang dilakukan Pengadilan Agama Bangkinang menekan semakin tingginya angka perceraian dengan penyuluhan hukum kerja sama dengan biro hukum Setda Kampar.
‘’Saya ditunjuk sebagai narasumber, tetapi ini tidak terlalu efektif karena wilayah Kabupaten Kampar yang sangat luas,’’ jelas Burhanuddin.
Dari Januari sampai Desember 2022 ini tercatat perkara 1.457 perkara. Yang paling banyak mengajukan gugatan adalah istri sebanyak 1.084 perkara, dan suami yang mengajukan gugatan sekitar 385 perkara.
Dari ribuan perkara gugatan ini, hanya nol koma sekian persen yang bisa disatukan lagi.Dari mediasi hanya sekitar 100 perkara gugatan yang dicabut.
Burhanuddin menjelaskan, dalam hukum acara itu mengatur pasal 148 sidang bisa sekali putus, apabila tergugat dipanggil secara resmi dan patut. Karena di Pengadilan Agama ini memakai hukum keluarga, diputus tanpa hadirnya lawan, dilakukan dua kali sidang. Kalaupun diputuskan sekali sidang, PA tidak salah. Karena hakim berharap dipanggil kedua itu, kedua belah pihak yang mengajukan gugatan dimediasi, ada yang tidak hadir.
‘’Hakim bisa memutuskan perkara gugatan tersebut apabila tergugat dipanggil secara resmi dan patut. Saya berharap ke masyarakat tidak langsung membuat gugatan ke Pengadilan Agama. Rumah tangga mana yang tak menghadapi masalah. Sebaiknya diselesaikan saja,’’ pungkasnya.