Kadisdik Kampar Aidil. Foto : Aldi Irfan
Kampar.,Rakyattoday.com– Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menghimbau kepada pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah agar segera menyesuaikan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.
Imbauan ini berdasarkan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 1/2023 tentang jabatan fungsional.
“Hal ini dilakukan juga mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan Disdikpora Kabupaten Kampar yang penilaian angka kreditnya secara konvensional,” jelas Kadisdikpora Kabupaten Kampar H Aidil di kantornya, Senin (20/11/2023).
Masih adanya pejabat Fungsional yang nilai angka kreditnya secara konvensional, maka perlu dilakukan penyesuaian angka kredit konvensional tersebut ke angka kredit integrasi.
Mengenai hal ini, Aidil mengaku sudah menyurati pengawas sekolah baik jenjang TK, SD dan SMP dan kepala UPT agar segera melakukan penyesuaian angka kredit tersebut. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh para pejabat fungsional tersebut salah satunya demi kenaikan pangkat mereka.
“Kita dari dinas sudah menyurati para kepala UPT dan pengawas sekolah agar segera menyesuaikan angka kredit ini paling lambat 31 Desember,” katanya.
Untuk itu, Aidil berharap dengan adanya penyesuaian penilaian ini memberikan manfaat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. Selain itu, ia juga berharap adanya peningkatan mutu dan kualitas terhadap individu guru itu sendiri.
“Semoga dengan adanya penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi ini akan membawa manfaat di dalam dunia pendidikan di Kabupaten Kampar,” pungkasnya. (Adv)