Kampar.,Rakyattoday.com – Ninik Datuok Rajo Duo Balai Nasrul meminta Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol MM bijak menyikapi adanya upaya pengambil Alihan Pucuok Andiko 44 sehingga menimbulkan dualisme hingga saat ini.
“Salah satu langkah bijak itu adalah tidak menghadiri kegiatan yang digelar oleh Abdul Malik yang juga mengaku sebagai Niniok Ghajo Dubalai sehingga akan menimbulkan gesekan bagi anak kemenakan,” ungkapnya, Sabtu (13/5/2023).
Hal itu menyikapi adanya kegiatan halal bihalal yang rencananya akan digelar Niniok Datuok Rajo Dubalai versi Malik Minggu, 14 Mei 2023 pukul 09.00 Wib. Acara ini rencananya juga menghadirkan Anggota DPR RI Ustadz Syahrul Aidi sebagai Penceramah.
Terkait hal tersebut, Nasrul juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkirim surat ke Penjabat Bupati Kampar yang berisi sejumlah hal diantaranya penekanan siapa sebenarnya yang menyandang gelar Niniok Datuok Rajo Dubalai.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa adanya dugaan pembohongan publik terkait tempat acara, dimana dalam undangan halal bihalal dituliskan Balai Desa sedangkan Balai Desa Muara Takus tidak ada karena dipakai untuk peruntukan lain.
“Disinyalir lokasi acaranya di Balai Adat, padahal tidak boleh diadakan disana karena yang mengadakan bukan Ninik mamak,” ungkap Adven Hilmi Datuok Majo Lelo.
Dengan tegas, para Ninik Mamak ini menjelaskan seperti yang mereka paparkan di surat untuk Pj. Bupati Kamsol bahwa Niniok Mamak dari kelompok Abdul Malik tidak sah dan batal demi hukum adat.