Pj Bupati Kampar Hambali Dukung DBH Sawit untuk Pendataan STD-B

Kampar – Perintah Daerah Kabupaten melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemingkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat-DBH (Dana Bagi Hasil Sawit) tahun 2024. Rabu, (17/7/2024).

Bimtek ini dibuka dibuka oleh Pj Bupati Kampar H Hambali SE, MH dan diikuti beberapa Camat, Kepala Desa, Ketua Poktan, Kelembagaan Perkebunan dan Usaha Mitra dan dilaksanakan selama tiga hari yang di Altha Hotel Bangkinang Kota.

Hambali menyampaikan apresiasi dan dukungan dengan dilakukannya pengendalian data kebun melalui DBH sawit.

“Dan untuk mendukung pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar akan membuat Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya sebanyak lebih kurang 1500 STD-B.”ucap Hambali.

Hambali juga menjelaskan dengan adanya STD-B atau pendataan ini, apabila ada timbul permasalahan dikemudian hari. Kita akan mudah menyelesaikannya dengan baik.

“Ini langkah kita melakukan pendataan dan informasi, sebagai dasar pedoman untuk mengambil kebijakan regulasi yang dapat menjawab tantangan dialami petani kelapa.” Tutur Hambali”.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Marahalim,S.Pt, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 16 juta hektar lebih perkebunan.

Dari jumlah tersebut, di Provinsi Riau sendiri terdapat lebih kurang 3,5 juta hektar kebun sawir, dan Kabupaten Kampar sendiri merupakan daerah yang memiliki luas perkebunan sawit terbesar.

Untuk saat ini, tercatat kebun sawit di Kampar lebih kurang 580 ribu hektar. Dengan jumlah itu, terdapat 60% yang merupakan perkebunan sawit milik masyarakat nin perusahaan.

“Namun demikian, saat ini belum terdata oleh pemerinah secara rinci, siapa pemilk dan dimana saja lokasinya, maka dari itu melalui Dana Bagi Hasil Sawit kita akan melaksanakan pendataan STD-B.”ucap Marahalim.

Ia juga memaparkan bahwa langkah dalam penerbitan STD-B sendiri, pertama melalui Pendataan, Verifikasi, Pemeriksaan lapangan dan pemetaan dengan standar minimal 1:50.000, serta penerbitan STD-B.”terang Marahalim.

Selanjutnya, Marahalim menyebut bahwa dalam penerbitan sendiri dilakukan oleh Bupati yang didelegsikan kepada Kadis yang membidangi perkebunan, dengan format sesuai Kepdirjenbun 105 tahun 2018.

Adapun perubahan STD-B berakhir apabila terjadi perubahan kepemilikan, perubahan jenis tanaman, perubahan luas, tanahnya musnah sera tidak durus usaha sesuai peruntukannya. (Adv)



Pos terkait