Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir, ditambah kebijakan tersebut tidak ada dikomunikasikan dengan DPRD.
“Seharusnya ada juga pembicaraan, katanya ada dapat surat resmi, namun kami di Komisi IV belum dapat. Apapun alasannya mau Perwako atau apa, Perwako kan bisa dicabut,” kata Mulyadi, Kamis (1/9/2022).
“Kita minta Pj Walikota yang sekarang (Muflihun) cabut Perwakonya. Ekonomi masyarakat belum pulih, apalagi banyak masyarakat yang mengadu masih banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis,” tegasnya.