Kampar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi menertibkan dua warung tuak di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu malam (13/1/2024). Selain meresahkan salah satu warung tuak ini diduga menyediakan wanita penghibur.
Kasatpol PP Kampar Arizon mengatakan gerak cepat jajarannya berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung tuak yang berada di Pulau Merbau, karena menjual minuman jenis tuak juga diduga menyediakan wanita penghibur.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak yang meresahkan di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur,” kata Arizon saat dikonfirmasi Minggu (14/1/2024).
“Dengan demikian Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi tadi malam dan melakukan penertiban,” sambung Arizon.
Dalam razia penertiban ini hadir, Kabid Gakda, PPNS Pol PP, Kepala Seksi dan anggota Patroli, BKO TNI, serta Aparat Kelurahan Langgini dan Desa Salo Timur.
Sementara itu Kabid Gakda (Penegakan Perda) Sawir Datuok Tandiko menambahkan Satpol PP bersama Tim Yustisi telah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau Kelurahan Langgini, penertiban itu dilakukan, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Kita telah melakukan penghentian operasional 2 buah warung tuak yang berada di Pulau Merbau Langgini dengan memasang stiker atau penyegelan penutupan. Sebab marung tuak ini diduga telah melanggar Perda No.08 tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” ujar Sawir.
Dalam penertiban ini kata Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa ember minuman tuak. Sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.
“Beberapa ember Tuak yang kita temukan langsung dimusnahkan dengan menumpahkannya, namun kita tidak berhasil menemukan adanya wanita penghibur (cewek) di kedua warung tersebut, berkemungkinan mereka sudah pulang,” pungkasnya.
(Adv)