Tahun ini, Dishub Kampar Targetkan PAD 500 Juta Dari Parkir

Kampar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan pengelolaan parkir guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja koordinator parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kampar Refizal melalui Kepala Bidang Prasarana, Dessy Eka Sari mengatakan bahwa monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan parkir di Kampar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sejauh ini pengelolaan parkir di Kabupaten Kampar berjalan lancar. Tim dari Dishub selalu turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan juru parkir dan melakukan monitoring di masing-masing titik parkir,” ujar Dessy, Senin (18/3/2023).

Hal itu dilakukan pihaknya untuk memastikan bahwa koordinator parkir menjalankan tugasnya dengan baik, seperti menertibkan juru parkir, menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna parkir, serta menyetorkan retribusi parkir tepat waktu.

“Koordinator parkir yang cepat menyetorkan retribusi PAD kami berikan reward. Tahun kemarin kami berikan reward, dan insyaallah tahun ini juga akan diberikan reward kepada koordinator parkir yang menyetorkan retribusi tepat waktu,” jelasnya.

Dikatakannya, tahun ini, Dishub Kampar menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar 500 juta. “Target kami tahun ini 500 juta, insyaallah akan kami upayakan melebihi dari target realisasinya,” ucap Dessy.

Diungkapkannya, tahun 2023 lalu, Dishub Kampar berhasil mencapai target PAD dari sektor parkir sebesar 545 juta, melebihi target yang dipatok sebesar 350 juta.

“Saat ini ada penambahan 15 titik parkir baru,” ungkap Dessy.

Dessy menegaskan, Dishub Kampar tidak menemukan kendala berarti dalam pengelolaan parkir.

“Pengelolaan parkir patuh-patuh semua, namun ada sedikit keterlambatan saja dalam penyetoran PAD,” tuturnya.

Bagi juru parkir yang tidak patuh, Dishub Kampar akan memberikan sanksi berupa surat teguran.

“Kalau tidak diindahkan, kami berikan teguran kedua. Kalau sampai ketiga langsung putus kontrak,” tegas Dessy.

Tahun ini lanjut dia, Dishub Kampar mengubah sistem kontrak dengan juru parkir, sebelumnya durasi kontrak 1 tahun tahun ini untuk perpanjangan kontrak dibuat menjadi pertiga bulan.

“Kalau tahun lalu kontraknya 1 tahun, untuk tahun ini sekaligus untuk evaluasi, kita coba bikin kontrak 3 bulan untuk mempercepat PAD,” jelasnya.

Menurutnya, kalau kontrak satu tahun susah mengevaluasi, terkadang ada tunggakan pengelola parkir sampai 2 bulan, telat bayar.

“Jadi susah kita evaluasi. Untuk itu kita buat trobosan perpanjangan kontrak pertiga bulan. Jika dalam pertiga bulan juru parkir tidak menyelesaikan pembayaran retribusi PAD, Dishub Kampar akan memberikan teguran dan langsung memutus kontrak,” pungkasnya.

(Adv)



Pos terkait