Terkait Halal Bi Halal di Desa Tanjung Yang Terancam Tidak Dilaksanakan, Ini Tanggapan Kades Nasrullah

Proses Pelantikan Nasrullah Sebagai Kepala Desa Tanjung

 

Kampar., Rakyattoday.com – Terkait adanya informasi yang mengatakan halal bi halal di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu pada tahun ini ditiadakan karena di duga mengalami sedikit perenggangan diantara 3 unsur yaitu antara pemerintah, alim ulama serta ninik mamak yang memiliki tugas dan fungsi tersendiri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajorangan di Kenegerian Tanjung.

Perenggangan yang di duga terjadi setelah Nasrullah di lantik menjadi Kepala Desa Tanjung berdasarkan Hasil PTUN pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menyikapi hal ini, Kepala Desa Tanjung Nasrullah mengatakan bahwa dirinya siap bekerjasama untuk kebaikan.

“Kalau kerjasama untuk kebaikan saya siap sebagai kades, tapi kerjasama untuk melindungi kejahatan saya tidak bisa, seperti jual tanah wilayat,” terangnya melalui WA melalui nomor 0813 xxxx xxxx.

Kemudian ia menambahkan bahwa masalah pelantikan tidak ada kaitannya dengan adat di Desa Tanjung.

“Ninik mamak Tanjung tidak menjalankan fungsinya sebagai mamak di tanjung, Ninik mamak ko ado hutang di adat yg belum dibayar ko dek oknum ninik mamak ko (ninik mamak ini masih ada hutang di adat yang belum di bayar oleh oknum ninik mamak ini) .Tolong masalah pelantikan tidak ada kaitannyo dengan adat Tanjung,” imbuhnya.

Kemudian ia juga menjelaskan terkait permasalahan adat yang di duga di lakukannya.

“mohon kalau oknum ninik mamak ini adu argumen dengan saya, saya siap adu argumen masalah adat di Desa tanjung, dengan syarat pakai kepala dingin serta ikuti aturan dan prosedur. Kemukakan bukti sejarah adat seperti asal usul ninik mamak ini boleh tidak menjadi ninik mamak, istilah adatnyo “kosiok putio air jonioh, obuong tumbuh di mato,”.

“Jadi ada oknum ninik mamak tanjung yang saat ini tidak ada punya adab dan etika dan tak punya wibawa dalam berbicara,”.

“Terkait masalah saya nikah dengan istri saya, menurut agama tidak ada saya langgar, sesuai istilah silsilah keturunan kedua belah pihak menurut oknum ninik. Saya melanggar adat katanya, tapi saya sebagai warga negara yg baik taat aturan dan hukum yg berlaku, saya sudah bayar denda adat 1 ekor kerbau,”

“Tapi ketika ninik mamak punya masalah di adat, di denda oleh pemangku adat yang lebih tinggi, namanya 4 suku dan diketuai oleh datuok naro, sampai saat ini belum dibayarnya, masih banyak lagi yg perlu dibuka,”.

Tapi klau mau ninik mamak ini bekerjasama dengan saya, saya siap. Ibarat pepatah adat juga mengatakan “gantung tinggi tinggi, kubun dalam dalam”. Di tanjung itu sekarang oknum ninik mamak ini membalik kan fakta dalam menjalankan aturan adat. *AI



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *