Terkait Jawaban RPP APBD 2022 Pemda Kampar, Repol Sentil PJ Bupati dan Pj Sekda

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, S.Ag., M.IP

 

Kampar., Rakyattoday.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Repol, S.Ag., M.IP memberikan komentar menohok terkait jawaban yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar dalam Rapat Paripurna tentang Pandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar Terhadap RPP APBD Kampar Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang II 2023, Penutupan Masa Sidang II Sekaligus Pembukaan Masa Sidang III 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (03/07/2023).

Dalam wawancaranya setelah mengikuti rapat, Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Kampar ini menyayangkan jawaban yang diberikan Ramlah, SE, M.Si selaku Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar yang hadir mewakili Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE., MM.

Menurut Repol, jawaban yang diberikan Pj Bupati Kampar melalui Pj Sekda Kampar ini hanya merupakan jawaban normatif yang tidak sesuai harapan dirinya selaku wakil rakyat.

“Jawabannya masih normatif, tidak sesuai dengan harapan. Kita inginnya pernyataan pasti, misalnya “Oke, 2024 kita setujui,” kan jelas. Bukan hanya jawaban normatif yang di ketik oleh staf, karena staf itu tidak mungkin memberikan jawaban yang pasti. Seharusnya ini memang jawaban bupati langsung, bukan jawaban staf yang kemudian disampaikan Sekda mewakili bupati,” tegas Repol.

Selanjutnya anak jati Serantau Kampar Kiri ini juga menyampaikan aspirasi dari guru MDA dan guru harian lepas yang gajinya tidak dibayar perbulan.

“Ini memang menjadi curhatan ataupun aspirasi dari kawan-kawan guru MDA, guru harian lepas yang pembayaran gajinya 1/3 bulan atau 1/6 bulan. Kita meminta agar disamakan saja dengan pegawai yaitu perbulan, karena mereka juga mengharapkan itu untuk kebutuhannya. Sudahlah angkanya kecil masih juga dipersulit, jadi kami harap ini dapat segera dimaksimalkan,” tegasnya.

Kemudian, Repol juga mendorong pola Single Salary segera direalisasikan agar pengahasilan ASN dapat diukur dengan kinerjanya.

Segera realisasikan pembayaran gaji dengan pola Single Salary karena ini merupakan harapan dari banyak ASN, dimana pengahasilan itu nantinya akan diukur dengan kinerja. Kalau sekarang yang rajin dengan yang tidak bekerja tetap sama penghasilannya. Kalau pola Single Salary ini sudah diberlakukan maka ASN yang diam akan mendapatkan penghasilan yang kecil sesuai dengan kinerjanya. Maka hal ini akan kita dorong agar 2024 ini segera direalisasikan,” pungkasnya.

Dalam Rapat Paripurna tentang Pandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar Terhadap RPP APBD Kampar Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang II 2023, Penutupan Masa Sidang II Sekaligus Pembukaan Masa Sidang III 2023 kali ini, Fraksi Partai Golkar setidaknya menyampaikan 10 pandangan sebelum akhirnya menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD 2022.



Pos terkait