Bersama 63 Kepala Daerah, Pj Bupati Kampar Hambali Terima Materi Teknis RDTR dari Menteri ATR/BPN RI

Jakarta – Penjabat Bupati Kampar H.Hambali.SE.MH Menghadiri Acara Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023. Rabu 10/1/24, Turut Mendampingi Penjabat Bupati Kampar .Kadis DLH Yuricho Efril, SSTP . Kadis PUPR Ir. Afdal.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyerahkan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada 63 kepala daerah di Indonesia yang diadakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Penyerahan Materi Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 yang telah diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c.q. Direktorat Jenderal Tata Ruang. Dengan total anggaran Rp 130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun.

 

Pj Bupati Kampar Hambali SE, MH usai menerima Materi Tekhnis RDTR menyatakan bahwa Kabupaten kampar telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Alhamdulilah berkat kerjasama dengan Kementerian ATR /BPN telah ditetapkan beberapa lokasi sebagai pilot Project khususnya penataan kawasan Perkotaan di Siak Hulu.

 

Begitu juga penyusunan RDTR secara umum dan jangka panjang yang menitikberatkan pada kawasan yang diperuntukkan bagi Kawasan Ekonomi, Pemukiman, Maupun kawasan pertanian, perkebunan dan kawasan peruntukan lainnya,” Kata Hambali

 

Tentunya ini akan memberikan kepastian terutama bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Kabupaten Kampar, Semoga ini dapat mempermudah, efektif dan efisien dalam penata kelolaan peruntukan di Kabupaten Kampar” Tutup Hambali.

 

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu. Sekaligus mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

 

Dikatakan Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto bahwa Penyusunan RDTR ABT BA BUN, dilaksanakan melalui kegiatan kontraktual dengan pagu anggaran sebesar Rp.117.697.715.000 dan kegiatan swakelola dengan pagu sebesar Rp.12.775.947.000, penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten/kota ini diharapkan dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.

 

Ia menambahkan Diamanatkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan tujuan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonsia. Salah satu caranya dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR” Tutur Hadi Tjahjanto.

 

Diterangkan Menteri ATR /BPN bahwa RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) by system dalam waktu 1×24 jam kerja. Mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.

 

Pemerintah hingga kini terus berkomitmen untuk melakukan penerbitan KKPR secara otomatis dengan mempercepat integrasi RDTR ke dalam sistem OSS-RBA untuk meningkatkan iklim investasi yang kompetitif di Indonesia. Saat ini berdasarkan data pada tataruang.atrbpn.go.id/protaru hingga 8 Januari 2024, tercatat sebanyak 399 RDTR telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada); 4 RDTR KPN, dan 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN” Tambah Menteri ATR, BPN RI tersebut.

 

Sementara RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA sebanyak 203 RDTR. Masih dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang lebih besar lagi antara pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memenuhi ketersedian RDTR yang merata di seluruh Indonesia” Tambahnya lagi.

 

Diakhir sambutannya untuk Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan Kedepannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud” Tutup Hadi Tjahjanto.

 

(Adv)



Pos terkait