Gajah Rusak Kebun Warga di Kampar, Repol siap Perjuangkan dari Pemkab, Pemprov Hingga Pusat

KAMPAR – Terkait informasi gajah yang merusak kebun kelapa dan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar belakangan ini, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Sag MIP angkat bicara.

Dalam wawancaranya bersama wartawan, Ketua DPD Golkar Kabupaten Kampar ini menjelaskan, bahwa sebelum sampai ke Kecamatan Kampar terlebih dahulu dua gajah ini berada di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

“Menurut informasi yang kami terima, gajah ini berjumlah dua ekor. Pada Januari dulu berada di Kecamatan Kampar Kiri Hulu terus pindah ke Kecamatan Kampar Kiri sekitar Maret, sebelum akhirnya sampai ke sini di Kecamatan Kampar tepatnya di Desa Rumbio, Koto Tibun, Pulau Sarak dan Padang Mutung,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Repol yang ditemani Empat kepala desa serta Camat Kampar sudah berkoordinasi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senin (27/5/2024).

“Kemarin kami bersama Pak Kades empat desa ini yang didampingi juga Pak Camat, melakukan koordinasi dengan BBKSDA Riau,’’ jelas Repol, Selasa (28/5/2024).

Repol menambahkan, BBKSDA menyampaikan akan didiskusikan lebih lanjut karena dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Permenhut) Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar, komandonya ada di gubernur dan bupati atau pemerintah daerah yang menjadi tim di dalamnya,” jelasnya lagi.

Untuk langkah selanjutnya, Repol mengagendakan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau terkait langkah yang harus dilakukan kedepannya.

“Ke depannya kita juga akan melakukan koordinasi dengan KLHK Riau, BBKSDA dan Pemkab Kampar harus satu persepsi, satu langkah untuk memberikan solusi,’’ tegas Repol.

Repol menjelaskan, karena meskipun nanti bisa ditangkap dan dievakuasi, muncul lagi persoalan kedua, kemana akan dievakuasi. Ini yang harus diselesaikan Pemprov Riau, Pemkab Kampar dan BBKSDA sehingga memiliki satu persepsi untuk mencari solusi.

Kemudian, Repol juga menyampaikan akan mendatangi Kementerian Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk meminta izin evakuasi gajah ini.

“Ada juga informasi bahwa untuk mengevakuasi gajah ini harus ada izin dulu dari kementerian, maka insya Allah kami juga akan mencoba mendatangi pihak Dirjen KSDAE untuk menyampaikan informasi ini. Jika nanti ada usulan permohonan evakuasi, kami minta untuk diperhatikan dengan satu persepsi yaitu mencari solusi terbaik,” pungkasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *