Kampar – Kabid Penegakan Perda Syawir Datuok Tandiko bersama Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar bersama OPD terkait melakukan pengecekan ke PT. Johan Sentosa, Rabu (16/10/2024). Tinjuan ini untuk memastikan adanya indikasi perusahaan tersebut mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pj. Bupati untuk melakukan penertiban, Kadisnaker Kampar Sasminedi didampingi sejumlah perwakilan OPD langsung turun lokasi perusahaan yang berada di Kecamatan Bangkinang tersebut.
“Fakta di lapangan didapati bahwa PT. Johan Sentosa, memberhentikan (PHK) karyawan secara sepihak dengan tidak memberikan hak-hak karyawan tersebut, seperti tidak membayar Pesangon yang menjadi hak tenaga kerja tersebut yang sesuai aturan yang merupakan kewajiban dari Perusahaan yang telah mempekerjakan mereka,” papar Sasminedi.
Ia juga menyampaikan bahwa PT. Johan Sentosa tidak memenuhi Surat Panggilan yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi dan lakukan mediasi atas adanya laporan dari tenaga kerja yang diberhentikan tersebut.
Tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga lakukan penelusuran dan pengecekan terhadap dokumen berupa Peraturan-Peraturan Perusahaan yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Perencanaan Ketenagakerjaan.
“Namun kenyataannya pihak PT. Johan Sentosa tidak dapat menunjukkan kepada Tim dan pihak perusahaan pun mengakui bahwa mereka belum mempunyai Peraturan Perusahaan yang menjadi dasar bagi mereka untuk pelaksanaan dan pemakaian tenaga kerja, mirisnya mereka juga terindikasi mempekerjakan buruh yang telah lanjut usia dan mengabaikan hak-hak pekerja,” papar Syawir. (Adv)