Penjabat Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM Saat Melantik Sebanyak 141 Pejabat Fungsionaris di Lingkungan Pemda Kampar.
Kampar.,Rakyattoday.com – Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melantik sebanyak 141 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (16/2/2023).
Usai mengucapkan sumpah pelantikan kepada Pejabat Fungsional, Kamsol menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini wajib dilaksanakn sesuai dengan Permendagri dan Mekanisme Surat Keputusan Bupati Kampar.
Dimana dalam Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 821.2-339/II/2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menetapkan sebanyak 107 dan sebanyak 34 Orang Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Peyetaraan Jabatan di Lingkungn Pemda Kampar sesuai Nomor Surat Keputusan nomor 821.2.340/II/2023.
Selanjutnya Kamsol juga menjelaskan bahwa dengan telah dikukuhkan sebagai Pejabat Fungsional, maka bekerjalah sesuai dengan fungsi, atau apa yang menjadi tugas pokok setiap hari.
Untuk diketahui juga, bahwa Pejabat Struktural dalam kenaikan pangkat biasanya satu kali dalam empat tahun baru bisa naik sesuai kinerja, tetapi jabatan fungsional bisa naik satu kali dalam dua tahun selagi bisa memenuhi standar hasil kerja yang diberikan,” jelas Kamsol”.
Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kampar Ir. Azwan menambahkan bahwa dari jumlah 107 Orang tersebut terdiri dari Fungsional Lingkungan Inspektorat Kampar sebanyak 5 Orang, Dinas PUPR s20 Orang, serta untuk di UPT SMP Negeri yang ada di Kabupaten Kampar sebanyak 82 Orang.
“Inf”