Sediakan Wanita Penghibur dan Miras, Tiga Warung di Kota Garo Ditertibkan Tim Yustisi Kampar

Kampar – Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang tergabung di dalamnya Satpol PP Kampar dan TNI tak tanggung-tanggung dalam satu malam, tertibkan warung remang-remang yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir.

Warung remang-remang yang meresahkan di Kecamatan Tapung Hilir yang diterbitkan oleh Tim Yustisi Kampar ini ketiganya di Desa Kota Garo.

Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Arizon SE melalui Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pemerintah Desa Kota Garo tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan wanita pelayan dan minuman keras (miras) yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Atas laporan tersebut tim Yustisi Kampar langsung menuju lokasi dan ditemui warung remang-remang tersebut dalam keadaan terbuka. Dan tim menemukan warung tersebut meyediakan minuman keras berjenis Tuak.

“Penyegelannya kita lakukan malam kemarin setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa Kota Garo. Penertiban ini kita lakukan karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Sawir.

Tim Yustisi Kampar ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si didampingi oleh Kasi Penyidik, BKO Kodim 0313/KPR, sejumlah Satpol PP Kampar dan Perangkat Desa Kota Garo. (Adv)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *