Sawit Dt. Tandiko
Kampar., Rakyattodat.com – Kabid Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Kampar, Sawir Dt. Tandiko melaksanakan penertiban terhadap laporan yang diterima oleh masyarakat tentang adanya dugaan tindak pelanggaran PERDA Kampar. Hal tersebut diucapkan Pucuok Adat Kenegerian Pulau Gadang tersebut saat ditanya perihal respon pihaknya saat menerima pengaduan dari masyarakat.
Syawir mengatakan bahwa, laporan yang diterima malam itu langsung dilaksanakan dengan cara patroli ke lokasi yang diduga melakukan dugaan tindakan yang melanggar Perda Kampar.
Setelah mendapatkan laporan tentang adanya dugaan tindak pelanggaran PERDA Kabupaten Kampar, Satpol PP Kampar melakukan Patroli ke salah satu cafe di Bangkinang Kota ini sebagai salah satu langkah pengawasan.
“Memang kami tidak tahu pasti dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pihak pengelola Cafe tersebut, karena ketika kami tiba di lokasi, tidak ada kami temukan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” ungkap Sawir saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2023).
Walaupun begitu, Sawir juga tetap mengingatkan kepada pengelola cafe tersebut untuk tidak melakukan hal-hal yang kiranya berpotensi melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar.
“Kami sebagai Garda depan dalam penegakan PERDA Kabupaten Kampar menghimbau kepada seluruh pemilik usaha khususnya Cafe maupun tempat hiburan lainnya agar menjunjung tinggi etika dan moral yang berlaku di masyarakat kita, terlebih lagi Kampar terkenal sebagai Kota Beriman, dan Serambi Mekkah Riau,” tutup Datuok Tandiko. (Adv)