Kampar – Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili oleh Dede Firmansyah yang merupakan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Satpol PP yang diwakili oleh Kabid Penegakan Perda H Syawir, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Perwakilan dari Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar.
Pada kali ini tim lakukan pengecekan terhadap PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Jum’at (11/10/2024).
Tim Penataan Perizinan disambut langsung oleh Rikky yang merupakan salah seorang manager dari perusahaan tersebut. Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PT RPS ternyata sejak beroperasi di tahun 2020 sampai sekarang sebahagian bangunannya belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Padahal, pada tahun lalu perusahaan ini juga telah dipanggil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera melengkapi izin tersebut, namun pihak perusahaan belum mengindahkan pemberitahuan tersebut.
Adapun permasalahan izin PT RPS ini selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah permasalahan tentang pola tata ruang dan bangunan tambahan terletak di lahan yang belum berubah fungsi, seperti penambahan bangunan workshop yang juga belum ada izinnya.
Pada saat di lapangan, tim juga menemukan lokasi parkir kendaraan roda dua untuk para karyawan ternyata perusahaan menggunakan bahu jalan, yang mana mendatangkan resiko yang tinggi bagi pengguna jalan karena mengakibatkan jalan menjadi sempit.
“Dan tentu saja pembangunan tempat parkir tersebut juga tidak memiliki izin. Atas hal tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Penataan Perizinan berikan teguran kepada pihak perusahaan dan memberi peringatan keras agar segera mengurus perizinan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Adv)