Mantan Direktur RSUD Bangkinang Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta ke Kejari Kampar

Kampar.,Rakyattoday.com – Mantan Direktur RSUD Bangkinang, dr. Wira Dharma mengembalikan uang korupsi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ke Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (4/5/2023). Uang yang dikembalikan tersebut berjumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan langsung oleh yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Wira Dharma sendiri telah menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

“Jadi dalam sidang pemeriksaan saksi ada inisiatif pribadi dari dr Wira kepada Kejaksaan. Wira Dharma memang berniat mengembalikan uang tersebut namun kala itu ia meminta waktu karena harus meminjam dulu ke Bank dan baru hari ini dapat mengembalikan,” ujar Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata.

Meski saat ini sidang masih berjalan, Martha menilai bahwa dr Wira Dharma mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang korupsi itu. Pasalnya, dr Wira telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut sembari perkara dalam proses persidangan.

“Jauh sebelum sidang sebenarnya yang bersangkutan sudah berniat untuk mengembalikannya, tapi uangnya belum cukup dan hari ini baru dilengkapinya,” ucap Martha.

“Jadi walaupun kemarin masih wacana untuk mengembalikan, namun kami anggap itu kemauan dari dirinya. Jadi uang 250 juta itu kami kurangi dengan jumlah kerugian negara yang mencapai 3 miliayan lebih itu,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Kampar yang terlibat dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang juga telah melakukan pengembalian uang kepada Kejaksaan Negeri Kampar pada Rabu, 12 Januari 2022.

Pihak Kejari Kampar mengakumulasikan uang tersebut sebanyak Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah).

“Uang yang disita penyidik itu berasal dari belasan pejabat di lingkungan Pemda Kampar dan akan kita setorkan ke kas negara,” sebut pihak Kejari Kampar.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *