“Syaratnya yaitu Fotocopy KTP masing -masing calon pengantin 1 lembar, pas foto masing-masing calon dua lembar ukuran 3×4 cm, dan uang pendaftaran di BP4,” jelasnya.
Ia menyebut, balai nikah ini bisa digunakan mulai dari jam 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Beroperasi pada hari Senin sampai Jumat.
“Disana sudah ada pelaminan dan kursi akan disiapkan saat ada acara,” pungkasnya. ***