Kampar – Kasat Pol PP Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kampar Sawir, menyampaikan jelang bulan ramadhan pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan penertiban sejumlah warung cafe dan panti pijat yang beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Kampar.
Belum lama ini penertiban dilakukan di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Himbauan Bupati Kampar Nomor 300.1/SATPOL.PP tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kampar, Sawir, mengatakan bahwa pihaknya menghentikan kegiatan warung cafe dan panti pijat karena dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan himbauan bupati, warung cafe dan panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dan kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah,” ujar Sawir, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, Sawir menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sawir.
Berikut beberapa poin penting dari Himbauan Bupati Kampar, dilarang menerima tamu menginap tanpa muhrim atau suami istri yang sah di hotel, penginapan, atau usaha sejenis lainnya. Dilarang berjualan atau membuka restoran, rumah makan, warung nasi, atau warung kaki lima lainnya pada siang hari. Hanya dibolehkan buka pada sore hari untuk berbuka puasa dan dibungkus.
Kemudian dilarang melakukan aktivitas di warnet, arena permainan seperti Playstation, game online, dan video game mulai dari jam 18.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dilarang membuka cafe yang menyediakan minuman beralkohol, hiburan karaoke, dan wanita pelayan yang dapat menimbulkan kemaksiatan.
“Kami bersama Camat dan jajarannya akan selalu melakukan pengawasan dan monitoring. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kampar ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” tandasnya.
(Adv)