Rakyattoday.com – Komisi II DPRD Kampar mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD 2026.
“Kami ingin ada kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra, Senin (18/5/2026).
Hal itu ia utarakan menanggapi keberangkatan mereka ke ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (12/5/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memperjuangkan kepastian status dan penganggaran bagi guru non-ASN di daerah.
Rinaldo menegaskan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
“Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. Kalau mereka tidak ada, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kampar berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN agar daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan tahun 2026.







