Rakyattoday.com – Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa perusahaan harus segera berbenah. Ia memaparkan enam poin rekomendasi yang menjadi catatan keras bagi perusahaan yang disinyalir menyebabkan Sungai Tapung tercemar dan menyebabkan banyaknya ikan keramba masyarakat yang mati.
Diantaranya, perusahaan wajib mematuhi aturan izin DLH saat melakukan chipping replanting agar tragedi pencemaran tidak terulang. Kemudian perusahaan diminta proaktif merundingkan kompensasi bagi warga terdampak. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan nominal angka, namun menuntut adanya itikad baik dari perusahaan.
Kemudian DLH diminta memperketat pengawasan aktivitas perusahaan guna menjamin keamanan lingkungan. Dan juga menuntut seluruh pihak mencari jalan tengah dengan kepala dingin agar kepentingan masyarakat di tiga desa terdampak tetap terlindungi.
DPRD juga menekankan bahwa kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi perusahaan harus berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan. “Camat diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa agar persoalan ini tidak meluas menjadi narasi negatif yang justru memperkeruh suasana di masyarakat,” ingatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda juga menawarkan opsi agar perusahaan menempuh jalur mufakat atas kerugian yang dialami akibat banyaknya ikan warga yang mati diduga karena limbah perusahaan.
“Kami menyarankan opsi pertama (mufakat), kalau bisa,” ujar Rizki.
Ia juga memaparkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dua jalur penyelesaian yang jelas bagi perusahaan yakni menempuh jalan mufakat dengan masyarakat atau menghadapi ancaman penegakan hukum (gakkum).







