Kampar., Rakyattoday.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di Ruang rapat rumah dinas Bupati Kampar, Selasa (14/11/2022).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE. MM dengan Ketua KPU Marya Aribeni dan Ketua Bawaslu Syawir Abdullah.
NPHD Pemerintah Kabupaten Kampar dengan KPU sebesar Rp. 52 M dimana tahap I pada APBD-P tahun anggaran 2023 sebesar 40% atau sebesar Rp. 20 M dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60% atau sebesar Rp. 31 M. Sedangkan NPHD Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Bawaslu sebesar Rp. 24 M dimana tahap I pada APBD-P 2023 sebesar 40% atau sebesar Rp. 9,8 M dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60% atau sebesar Rp. 14,8 M.
Penjabat Bupati Kampar dalam kesempatan ini didampingi oleh Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan.S.STP.M.Si, Kepala Badan Bappeda Ardi Mardiansyah, S.STP M.Si., Kepala BPKAD Edward, Kepala Kesbangpol Mahadi. Dalam sambutannya Firdaus mengatakan sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah Kabupaten Kampar dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Alhamdulillah hari ini bisa dilakukan penanda tanganan nota pemberian hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu Kampar, besar harapan kami selaku Pemerintahan Daerah Kampar kepada kedua lembaga tersebut dapat mengotimalkan penggunaan dana ini demi terselenggaranya semua tahapan pelaksanaan pilkada tersebut” Ujarnya.
Saya berharap sinergitas antara pemda dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pilkada berjalan baik dan lancar, pungkasnya. (Adv)