Pj Bupati Kampar MoU Bersama Walikota Pekanbaru Terkait Kerjasama Perhubungan dan DLH

Oplus_131072

Kampar – Penjabat Bupati Kampar Hambali melakukan penandatanganan Kesepakatan bersama (MoU) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru terkait kerjasama Bidang Perhubungan dan bidang-bidang lainnya. MoU tersebut digelar diruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (4/9/2024).

MoU itu ditandatangani oleh Pj. Bupati Kampar selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, dan Pj. Walikota Pekanbaru, Riswanda Mahiwa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Reflzal.

Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Pj. Walikota Pekanbaru Riswanda Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Maskur Tarmidzi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ingot Ahmad Hutasuhut Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Firmansyah Eka Putra Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yuliarso Kepala Dinas Perhubungan, Tengku Ahmad Reza Pahlevi Plt Kepala Dinas Lhk, Dedi Damhudi, Kabag Kerjasama, Reza Aulia Putra Kabag Prokopim, Kepala BPTD Kelas II Riau atau yang mewakili, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau atau yang mewakili dan Kepala OPD Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya usai menandatangani Kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, Hambali menyampaikan bahwa MoU ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru dalam mengoptimalkan layanan untuk masyarakat dikedua wilayah.

“Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat dikedua wilayah ini,” ujarnya.

Hambali juga menjelaskan bahwa program Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) sudah lama digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemko Pekanbaru, MoU ini adalah tindak-lanjut dari Program Pekansikawan.

Penjabat Bupati Kampar berharap dengan dilakukan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru semakin mempererat jalinan persaudaraan antara kedua wilayah ini.

Lebih jauh Hambali menjelaskan, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar merupakan 2 wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten/ kota yang berada di Provinsi Riau, memiliki historis, dan hubungan kewilayahan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pada awal terbentuknya Kabupaten Kampar pada tahun 1949-1956, Pekanbaru merupakan Ibukota Kabupaten Kampar.

Ditambahkan Pj. Bupati Kampar secara geografis hampir 75% daerah perbatasan kota pekanbaru merupakan wilayah kabupaten kampar, pola permukiman di wilayah perbatasan tidak bisa dipisahkan antara wilayah permukiman Kota Pekanbaru terutama dengan wilayah 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Tapung, Tambang dan Siak Hulu.

“Hal ini yang menyebabkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik di 3 (tiga) Kecamatan ini, diantaranya adalah layanan transportasi aglomerasi di daerah hinterland,” kata Hambali.

Sementara itu Pj. Walikota Pekanbaru Riswanda Mahiwa dalam arahannya mengatakan konsep keterikatan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten sekitarnya disebut selama ini dengan Pekansikawan dengan motor utamanya adalah Pemerintah Provinsi Riau.

“Sebelum ini, pemerintah kabupaten kampar dengan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melakukan perjanjian kerja sama bidang perdagangan melalui opd yang membidangi perdagangan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Ditambahkannya dengan beroperasinya layanan Trans Metro Pekanbaru sebagai Bus Rapid transit yang melayani di wilayah Kota Pekanbaru, diharapkan dapat langsung melayani wilayah perbatasan Kabupaten Kampar, dengan kerja sama yang terukur berdasarkan kajian bersama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.

Penjabat Walikota itu juga mengatakan yang tidak kalah pentingnya harus ditangani segera adalah tentang pengelolaan sampah di wilayah perbatasan, yang memerlukan kolaborasi dan sinergi antar daerah melalui kerja sama pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar ini.

“Sebagai langkah awal, diperlukan dokumen kesepakatan bersama tentang kerja sama daerah yang saat ini sudah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis pelaksanaan antara organisasi perangkat daerah terkait transportasi dan pengelolaan persampahan,” pungkasnya. (Adv)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *