Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan baliho dan peraga iklan ilegal yang terpasang di pepohonan di kawasan Bangkinang Kota Rabu (6/3/2024). Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13/2020 yang melarang pemasangan iklan dengan cara memaku pohon.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kampar, Syawir Dt Tandiko, menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota.
“Kami sudah melakukan penertiban terhadap baliho maupun peraga iklan lainnya yang menancap di pepohonan pada kawasan Bangkinang Kota,” tegas Syawir.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha dan menggunakan alat peraga iklan untuk tidak memasang iklan di pohon-pohon di wilayah Kabupaten Kampar.
“Gunakan tempat yang telah disediakan dan ikuti aturan yang berlaku,” imbaunya.
“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota Bangkinang,” pungkasnya.
(Adv)