Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Nasional Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pada Kamis (6/2/2025).
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, S.P., M.Si, didampingi oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP BKO Kecamatan Tambang.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang papan bicara larangan berjualan di trotoar sebagai bentuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Dalam operasi ini, Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menaati aturan yang berlaku. Petugas juga menyerahkan surat teguran kepada pedagang yang masih melanggar, sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil jika masih ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kami juga berharap masyarakat turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli serta memberikan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur.