Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Pasang Papan Bicara Larangan Jualan di Trotoar

Kampar – Dalam upaya menegakkan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar memasang papan bicara yang menegaskan larangan berjualan diatas trotoar di ruas jalan protokol dan dalam Kota Bangkinang Senin, (3/02/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pemasangan papan bicara dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, S.P., M.Si, didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP Kampar.

Dalam wawancaranya, Sawir menyampaikan bahwa pemasangan papan bicara ini bertujuan agar trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.

Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian ia juga menegaskan bahwa ia bersama personel Satpol PP lainnya akan selalu melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata.

“Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat,” pungkasnya.



Pos terkait